ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) merupakan tilang elektronik atau E-tilang yang sudah beroperasi dibeberapa kota besar. Tilang tersebut dilakukan secara daring dimana ketika seseorang melanggar dan terlihat oleh kamera e-tilang akan dikenakan sanksi tidak langsung. Sistem tersebut dirasa efektif untuk mengurangi pelanggaran pengemudi dijalan sehingga penerapan ETLE semakin ditingkatkan terutama di ibukota.
Pendistribusian kamera e-tilang terutama di ibukota semakin ingin diperbanyak, sebanyak 70 kamera pengawas atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) akan disebarkan di DKI Jakarta. Maka dari itu saking masifnya pendistribusian tilang elektronik, penting bagi masyarakat untuk mengetahui jenis - jenis pelanggaran yang dapat membuat seseorang tertilang. Tidak hanya itu, warga juga mesti mengetahui denda yang harus dibayar ketika sudah tertangkap kamera e-tilang karena melakukan pelanggaran lalu lintas.
Jenis - Jenis Pelanggaran
Berikut tindakan-tindakan yang dapat dianggap sebagai pelanggaran lalu lintas
Denda Pelanggaran
Besaran denda tilang elektronik yang harus dibayar pengemudi setelah melanggar
PRESS RELEASE Sukses di Tangerang, Shop&Drive Kembali Tambah Gerai Shop&Bike di daerah Bekasi dan Depok Bisnis ritel modern otomotif milik Ast...
Ketika berada di jalan, terkadang menemui permukaan yang kurang halus dan menyebabkan motor berguncang maupun bergetar. Shock Absorber yang terpasang...
Motor merupakan kendaraan yang digunakan sehari-hari oleh banyak orang, baik untuk bekerja, kuliah, maupun aktivitas lainnya. Agar motor tetap irit ba...
Berdasarkan prediksi cuaca yang diperkirakan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), memprediksi negara Indonesia akan mengalami pu...
Bagi sebagian orang, sepeda motor bukan hanya alat transportasi, tetapi juga penunjang utama aktivitas sehari-hari. Mulai dari pergi ke sekolah, beker...
Sistem pengereman merupakan salah satu komponen paling penting pada sepeda motor karena berperan langsung dalam menjaga keselamatan pengendara. Namun,...