ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) merupakan tilang elektronik atau E-tilang yang sudah beroperasi dibeberapa kota besar. Tilang tersebut dilakukan secara daring dimana ketika seseorang melanggar dan terlihat oleh kamera e-tilang akan dikenakan sanksi tidak langsung. Sistem tersebut dirasa efektif untuk mengurangi pelanggaran pengemudi dijalan sehingga penerapan ETLE semakin ditingkatkan terutama di ibukota.
Pendistribusian kamera e-tilang terutama di ibukota semakin ingin diperbanyak, sebanyak 70 kamera pengawas atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) akan disebarkan di DKI Jakarta. Maka dari itu saking masifnya pendistribusian tilang elektronik, penting bagi masyarakat untuk mengetahui jenis - jenis pelanggaran yang dapat membuat seseorang tertilang. Tidak hanya itu, warga juga mesti mengetahui denda yang harus dibayar ketika sudah tertangkap kamera e-tilang karena melakukan pelanggaran lalu lintas.
Jenis - Jenis Pelanggaran
Berikut tindakan-tindakan yang dapat dianggap sebagai pelanggaran lalu lintas
Denda Pelanggaran
Besaran denda tilang elektronik yang harus dibayar pengemudi setelah melanggar
PT Astra Honda Motor (AHM) telah resmi menerbitkan produksi motor Honda Scoopy yang terbaru. Kali ini honda scoopy hadir dengan tampilan lebih mewah...
Oli merupakan salah satu komponen penting yang ada pada mesin dan digunakan agar mesin dapat bekerja secara maksimal. Terdapat beberapa fungsi oli yai...
Berdasarkan prediksi cuaca yang diperkirakan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), memprediksi negara Indonesia akan mengalami pu...
Indonesia Motorcycle Show (IMOS) telah di gelar pada tanggal 2 - 6 November 2022 kemarin di Jakarta Convention Center (JCC), Gatot Subroto, Jakarta Pu...
Mendengarkan musik sambil mengendarai sepeda motor menggunakan perangkat earphone mungkin terasa asyik dilakukan. Padahal aktivitas tersebut sangat...
ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) merupakan tilang elektronik atau E-tilang yang sudah beroperasi dibeberapa kota besar. Tilang tersebut dilak...