ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) merupakan tilang elektronik atau E-tilang yang sudah beroperasi dibeberapa kota besar. Tilang tersebut dilakukan secara daring dimana ketika seseorang melanggar dan terlihat oleh kamera e-tilang akan dikenakan sanksi tidak langsung. Sistem tersebut dirasa efektif untuk mengurangi pelanggaran pengemudi dijalan sehingga penerapan ETLE semakin ditingkatkan terutama di ibukota.
Pendistribusian kamera e-tilang terutama di ibukota semakin ingin diperbanyak, sebanyak 70 kamera pengawas atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) akan disebarkan di DKI Jakarta. Maka dari itu saking masifnya pendistribusian tilang elektronik, penting bagi masyarakat untuk mengetahui jenis - jenis pelanggaran yang dapat membuat seseorang tertilang. Tidak hanya itu, warga juga mesti mengetahui denda yang harus dibayar ketika sudah tertangkap kamera e-tilang karena melakukan pelanggaran lalu lintas.
Jenis - Jenis Pelanggaran
Berikut tindakan-tindakan yang dapat dianggap sebagai pelanggaran lalu lintas
Denda Pelanggaran
Besaran denda tilang elektronik yang harus dibayar pengemudi setelah melanggar
Ban merupakan salah satu komponen terpenting yang ada pada sepeda motor. Ban bersentuhan langsung dengan jalanan dan menopang beban pengendara serta s...
Indonesia Motorcycle Show (IMOS) telah di gelar pada tanggal 2 - 6 November 2022 kemarin di Jakarta Convention Center (JCC), Gatot Subroto, Jakarta Pu...
PRESS RELEASE Sukses di Tangerang, Shop&Drive Kembali Tambah Gerai Shop&Bike di daerah Bekasi dan Depok Bisnis ritel modern otomotif milik Ast...
Busi merupakan komponen penting pada sepeda motor. Tanpa kehadiran busi, tentu motor tidak akan bisa hidup dan dikendarai. Namun, masih banyak pemil...
PT Astra Honda Motor (AHM) telah resmi menerbitkan produksi motor Honda Scoopy yang terbaru. Kali ini honda scoopy hadir dengan tampilan lebih mewah...
ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) merupakan tilang elektronik atau E-tilang yang sudah beroperasi dibeberapa kota besar. Tilang tersebut dilak...