ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) merupakan tilang elektronik atau E-tilang yang sudah beroperasi dibeberapa kota besar. Tilang tersebut dilakukan secara daring dimana ketika seseorang melanggar dan terlihat oleh kamera e-tilang akan dikenakan sanksi tidak langsung. Sistem tersebut dirasa efektif untuk mengurangi pelanggaran pengemudi dijalan sehingga penerapan ETLE semakin ditingkatkan terutama di ibukota.
Pendistribusian kamera e-tilang terutama di ibukota semakin ingin diperbanyak, sebanyak 70 kamera pengawas atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) akan disebarkan di DKI Jakarta. Maka dari itu saking masifnya pendistribusian tilang elektronik, penting bagi masyarakat untuk mengetahui jenis - jenis pelanggaran yang dapat membuat seseorang tertilang. Tidak hanya itu, warga juga mesti mengetahui denda yang harus dibayar ketika sudah tertangkap kamera e-tilang karena melakukan pelanggaran lalu lintas.
Jenis - Jenis Pelanggaran
Berikut tindakan-tindakan yang dapat dianggap sebagai pelanggaran lalu lintas
Denda Pelanggaran
Besaran denda tilang elektronik yang harus dibayar pengemudi setelah melanggar
Ketika berada di jalan, terkadang menemui permukaan yang kurang halus dan menyebabkan motor berguncang maupun bergetar. Shock Absorber yang terpasang...
PRESS RELEASE Sukses di Tangerang, Shop&Drive Kembali Tambah Gerai Shop&Bike di daerah Bekasi dan Depok Bisnis ritel modern otomotif milik Ast...
Cibungbulang, Bogor, 11 Januari 2025 – Shop&Bike sebagai salah satu bisnis ritel modern dari entitas bisnis PT Astra Otoparts Tb...
Pernah merasa mesin motor cepat sekali panas, padahal baru dipakai sebentar? Jangan anggap sepele. Mesin yang overheat bukan hanya bikin tidak nyaman,...
Muatan dan Massa Penumpang yang Berlebih, Menjadi Salah Satu Indikasi Keausan Ban.Total massa, baik yang berasal dari muatan maupun penumpang pada ken...
NEWS FLASHRawat Motor Anda dengan Promo Gajian dari Shop&Bike JAKARTA: Pandemi bukanlah alasan untuk tidak merawat motor Anda. Sisihkan sebagian d...