ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) merupakan tilang elektronik atau E-tilang yang sudah beroperasi dibeberapa kota besar. Tilang tersebut dilakukan secara daring dimana ketika seseorang melanggar dan terlihat oleh kamera e-tilang akan dikenakan sanksi tidak langsung. Sistem tersebut dirasa efektif untuk mengurangi pelanggaran pengemudi dijalan sehingga penerapan ETLE semakin ditingkatkan terutama di ibukota.
Pendistribusian kamera e-tilang terutama di ibukota semakin ingin diperbanyak, sebanyak 70 kamera pengawas atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) akan disebarkan di DKI Jakarta. Maka dari itu saking masifnya pendistribusian tilang elektronik, penting bagi masyarakat untuk mengetahui jenis - jenis pelanggaran yang dapat membuat seseorang tertilang. Tidak hanya itu, warga juga mesti mengetahui denda yang harus dibayar ketika sudah tertangkap kamera e-tilang karena melakukan pelanggaran lalu lintas.
Jenis - Jenis Pelanggaran
Berikut tindakan-tindakan yang dapat dianggap sebagai pelanggaran lalu lintas
Denda Pelanggaran
Besaran denda tilang elektronik yang harus dibayar pengemudi setelah melanggar
PRESS RELEASE Sukses di Tangerang, Shop&Drive Kembali Tambah Gerai Shop&Bike di daerah Bekasi dan Depok Bisnis ritel modern otomotif milik Ast...
Ban merupakan salah satu komponen terpenting yang ada pada sepeda motor. Ban bersentuhan langsung dengan jalanan dan menopang beban pengendara serta s...
Mendengarkan musik sambil mengendarai sepeda motor menggunakan perangkat earphone mungkin terasa asyik dilakukan. Padahal aktivitas tersebut sangat...
Tune Up motor merupakan serangkaian perawatan yang perlu dilakukan agar motor dapat terus bekerja secara optimal dan maksimal. Tune Up secara rutin ak...
PT Astra Honda Motor (AHM) telah resmi menerbitkan produksi motor Honda Scoopy yang terbaru. Kali ini honda scoopy hadir dengan tampilan lebih mewah...
Aki pada motor digunakan untuk menyalurkan daya listrik pada mesin. Aki sangat dibutuhkan untuk menyalakan motor maupun menopang sistem kelistrikan da...