ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) merupakan tilang elektronik atau E-tilang yang sudah beroperasi dibeberapa kota besar. Tilang tersebut dilakukan secara daring dimana ketika seseorang melanggar dan terlihat oleh kamera e-tilang akan dikenakan sanksi tidak langsung. Sistem tersebut dirasa efektif untuk mengurangi pelanggaran pengemudi dijalan sehingga penerapan ETLE semakin ditingkatkan terutama di ibukota.
Pendistribusian kamera e-tilang terutama di ibukota semakin ingin diperbanyak, sebanyak 70 kamera pengawas atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) akan disebarkan di DKI Jakarta. Maka dari itu saking masifnya pendistribusian tilang elektronik, penting bagi masyarakat untuk mengetahui jenis - jenis pelanggaran yang dapat membuat seseorang tertilang. Tidak hanya itu, warga juga mesti mengetahui denda yang harus dibayar ketika sudah tertangkap kamera e-tilang karena melakukan pelanggaran lalu lintas.
Jenis - Jenis Pelanggaran
Berikut tindakan-tindakan yang dapat dianggap sebagai pelanggaran lalu lintas
Denda Pelanggaran
Besaran denda tilang elektronik yang harus dibayar pengemudi setelah melanggar
Ketika berada di jalan, terkadang menemui permukaan yang kurang halus dan menyebabkan motor berguncang maupun bergetar. Shock Absorber yang terpasang...
Tune Up motor merupakan serangkaian perawatan yang perlu dilakukan agar motor dapat terus bekerja secara optimal dan maksimal. Tune Up secara rutin ak...
Cibungbulang, Bogor, 11 Januari 2025 – Shop&Bike sebagai salah satu bisnis ritel modern dari entitas bisnis PT Astra Otoparts Tb...
Aki pada motor digunakan untuk menyalurkan daya listrik pada mesin. Aki sangat dibutuhkan untuk menyalakan motor maupun menopang sistem kelistrikan da...
Ban menjadi peranti paling penting dalam sebuah kendaraan karena satu-satunya komponen yang menyentuh langsung ke jalan. Dalam memilih ban, pemilik...
Ban merupakan salah satu komponen terpenting yang ada pada sepeda motor. Ban bersentuhan langsung dengan jalanan dan menopang beban pengendara serta s...