Hindari Etle Dengan Mengetahui Jenis-Jenis Pelanggarannya

Hindari Etle Dengan Mengetahui Jenis-Jenis Pelanggarannya

ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) merupakan tilang elektronik atau E-tilang yang sudah beroperasi dibeberapa kota besar. Tilang tersebut dilakukan secara daring dimana ketika seseorang melanggar dan terlihat oleh kamera e-tilang akan dikenakan sanksi tidak langsung. Sistem tersebut dirasa efektif untuk mengurangi pelanggaran pengemudi dijalan sehingga penerapan ETLE semakin ditingkatkan terutama di ibukota.

Pendistribusian kamera e-tilang terutama di ibukota semakin ingin diperbanyak, sebanyak 70 kamera pengawas atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) akan disebarkan di DKI Jakarta. Maka dari itu saking masifnya pendistribusian tilang elektronik, penting bagi masyarakat untuk mengetahui jenis - jenis pelanggaran yang dapat membuat seseorang tertilang. Tidak hanya itu, warga juga mesti mengetahui denda yang harus dibayar ketika sudah tertangkap kamera e-tilang karena melakukan pelanggaran lalu lintas.




Jenis - Jenis Pelanggaran

Berikut tindakan-tindakan yang dapat dianggap sebagai pelanggaran lalu lintas

  • melanggar peraturan jalanan ganjil-genal

  • melintasi marka dan rambu jalan dan melawan arus jalan

  • berboncengan lebih dari 2 orang

  • menerobos lampu merah

  • tidak memakai kelengkapan berkendara (helm)

  • tidak menggunakan plat atau menggunakan plat palsu

  • melanggar batas kecepatan

  • kelebihan daya angkut

  • tidak menyalakan lampu




Denda Pelanggaran

Besaran denda tilang elektronik yang harus dibayar pengemudi setelah melanggar

  • menggunakan telefon genggam, denda 750 ribu atau penjara tiga bulan 

  • melintasi marka dan rambu jalan dan melawan arus jalan, denda 500 ribu atau pidana kurungan selama dua bulan

  • berboncengan lebih dari 2 orang, denda 250 ribu atau pidana kurungan satu bulan

  • menerobos lampu merah, denda 500 ribu atau pidana kurungan dua bulan

  • tidak memakai helm (SNI), denda 250 riu atau pidana kurungan maksimal satu bulan

  • tidak menggunakan plat atau menggunakan plat palsu, denda 500 ribu atau pidana kurungan dua bulan

  • kelebihan daya angkut, denda 250 ribu

  • tidak menyalakan lampu, denda 100 ribu atau pidana kurungan 15 hari 

 

 

Tuliskan Komentar Anda

Artikel Terkait

 

Subscribe

Dapatkan Informasi Terbaru dari Kami seputar promo dan artikel yang menarik